Satu Sekolah Mencontek Massal, Kepala Sekolah dan Guru Diberhentikan

Selasa, 07 Juni 2011 15:13 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberhentikan kepala sekolah dan guru SDN Gadel 2 menyusul adanya kasus contek massal di sekolah tersebut. Mereka diberhentikan lantaran dinilai melanggar disiplin kerja.

Kepala Sekolah SDN Gadel 2, Sukatman tidak hanya diberhentikan dari jabatannya semula. Dia juga harus menerima sanksi berupa penurunan golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari IV A menjadi III D selama tiga tahun. “Pelanggaran disiplin oleh kepsek itu berdampak terhadap yang lain sehingga dia tidak hanya diberhentikan dari jabatan tapi juga golongan PNS diturunkan, “ ujar Kepala BKD Kota Surabaya, Yayuk Eko Agustin, Selasa (7/6).

Sementara guru SDN Gadel 2, Fatkhur Rachman tidak diperbolehkan lagi mengajar di sekolah. Menurut Yayuk, guru yang juga menjadi wali kelas VI B tersebut diserahkan ke Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) pendidikan Kota Surabaya. Sebelumnya, menurut pengakuan siswa SDN Gadel 2, AI, wali kelas tersebut memberi perintah agar siswa berprestasi membantu teman-temannya dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN).

Surat Keputusan (SK) pemberhentian keduanya telah diberikan BKD kepada Dinas Pendidikan setempat pada Senin (6/6) petang. Yayuk mengatakan sanksi tersebut telah diberlakukan sejak dikeluarkannya SK tersebut. “Sanksinya sudah kita berlakukan, “ tandasnya.
Redaktur: Siwi Tri Puji B
Reporter: c01

0 komentar:

Posting Komentar